Warkop DKI Sudah Daftarkan 4 Merek, Warkopi Tak Punya Celah Komersialisasi Tanpa Izin

JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menyebutkan Warkopi harusnya memiliki ijin karena Lembaga Warkop DKI sudah mendaftarkan merek dagang.

“Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono, dan Indro, tentunya ini harus izin. Kalau Warkopi dijadikan merek dagang, tentu tidak boleh tanpa izin karena Warkop DKI sudah punya merek,” kata Freddy pada hari ini, 27 September.

Freddy mengklaim hal ini berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Menurutnya selama tidak ada nilai ekonomi maka tidak apa-apa.

“Hak kekayaan intelektual berkaitan dengan nilai ekonomi. Kalau tidak ada nilai ekonominya mungkin ya sudah tidak apa-apa, tapi yang terjadi mereka bertiga akan mendapatkan misalnya honor, kontrak panggung, dan sebagainya, itu yang seharusnya diatur,” kata Freddy.

Mereka menyebutkan Warkop DKI sudah mendaftarkan merek dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441.

Keempat merek ini memiliki hak untuk mengkomersilkan jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Selain itu Warkop DKI juga terdaftar untuk penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; galeri; showroom; kafe; katering makanan/minuman; dan restoran.

Freddy menjelaskan Warkopi kemungkinan melanggar hak cipta karena penampilan di media (televisi) dengan mengambil beberapa adegan dalam Warkop DKI.

Diketahui mereka juga sempat membuat sketsa di YouTube dimana menurut Freddy jika sudah menaruh adsense maka itu juga sama saja dikomersilkan. Jika mereknya sudah tidak didaftarkan, maka tidak apa-apa jika seseorang ingin menggunakannya.