Geledah 3 Lokasi Termasuk Dinas Penanaman Modal PTSP Probolinggo, KPK Temukan Dokumen Jual-Beli Jabatan Kades

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen saat menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Probolinggo pada Jumat, 24 September hingga Sabtu, 25 September.

Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penggeledahan pada Jumat, 24 September dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo. Sementara pada keesokan harinya, penyidik menggeledah dua rumah pihak terkait dalam kasus ini.

"Dari tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ungkapnya kepada wartawan, Senin, 27 September.

Dokumen yang ditemukan itu akan dicocokkan untuk kemudian dilakukan penyitaan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas para tersangka dalam kasus suap ini, termasuk milik Puput dan Hasan.

"Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," ungkap Ali.

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo. Saat itu, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen.

Dalam kasus suap jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.