DPR Sahkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020, RUU PKS Digeser ke Prolegnas Prioritas 2021
JAKARTA - DPR RI mengesahkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-IV tahun 2020.
Dalam rapat paripurna, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan capaian pembahasan RUU. Menurut dia ada 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas yang sebelumnya sudah disepakati tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hambatan. Termasuk hambatan akibat pandemi COVID-19.
"Untuk itu, Badan Legislasi bersama dengan Menteri Hukum dan HAM serta DPR RI dalam rangka evaluasi Prolegnas Prioritas tahun 2020 menyepakati pengurangan 16 rancangan undang-undang RUU prioritas tahun 2020," kata Supratman saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli.
Mendengar laporan dari Andi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin sidang lantas menanyakan persetujuan peserta sidang soal evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 tersebut.
"Apakah laporan Baleg atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. Selanjutnya Dasco mengetuk palu pengesahan.
Selanjutnya, terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sebelumnya telah dicabut oleh Komisi VIII DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan memasukkan rancangan perundangan itu ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga:
Menurutnya, keputusan ini didasari oleh hasil Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Rabu, 15 Juli kemarin. "Hasil Rapat Konsultasi Badan Legislasi dan pimpinan serta Rapat Konsultasi pengganti Bamus, kita akan masukkan undang-undang tersebut (RUU PKS, red) di (Prolegnas, red) Prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin," tegasnya.
Agenda rapat paripuna DPR RI penutupan masa sidang IV tahun 2019-2020 ini hanya dihadiri 96 anggota DPR dari 575 anggota dewan. Sementara sebanyak 226 orang hadir secara virtual.
Adapun 37 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 adalah:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum
- RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over)
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
- Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
- Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- RUU tentang Daerah Kepulauan