Mahfud MD Tak Sepakat Pembakar Mimbar Masjid Disebut ODGJ: Proses Sampe Pengadilan!

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tak sepakat jika semua pelaku kejahatan dengan korban tokoh agama dianggap sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Pernyataan ini menanggapi pihak kepolisian yang menyatakan pelaku pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar mengalami gangguan kejiwaan.

"Pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelakunya dianggap orang gila," ucap Mahfud dalam keterangan melalui video, Minggu, 26 September.

Karena itu, Mahfud memerintahkan aparat kepolisian untuk memproses kasus itu hingga proses persidangan. Sehingga, yang menentukan ada tidaknya faktor gangguan kejiwaan adalah majelis hakim.

"Biarlah orang-orang yang sudah ditangkap ini diproses dibawa ke pengadilan. Kalau ada keraguan apa yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan," kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud juga menegaskan telah memerintahkan seluruh aparat kepolisian untuk meningkatkan pengamanan. Terutama kepada tempat ibadah dan fasilitas publik.

"Saya juga sudah memerintahkan kepada aparat di pusat dan di daerah untuk meningkatkan pengawasan, meningkatkan kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah-tengah masyarakat," katanya.

"Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati, dengan sungguh-sungguh, tokoh-tokoh agama, fasilitas keagamaan, fasilitas publik lainnya, di masa sekarang ini masa yang biasanya kalau menjelang atau disekitar bulan September selalu ramai dengan isu-isu seperti ini supaya dijaga dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Sebelumnya, Mahfud mengingatkan agar aparat kepolisian tidak terburu-buru menyatakan pelaku memiliki gangguan kejiwaan dalam kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud.

Mahfud menyatakan pemerintah tak sepakat jika pelaku kekerasan seperti ini langsung dinyatakan sebagai orang gila.

"Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Pemerintah pun menyesalkan atas tindakan pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Mahfud pun telah memerintahkan aparat keamanan untuk mengusut tuntas insiden tersebut.

Mahfud MD juga memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar itu diproses hukum.