Terkait RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Wakil Ketua DPR: Tidak Benar Hari Ini Kami Sahkan

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada pengesahan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pernyataan ini disampaikan untuk membantah adanya isu pengesahan dua rancangan perundangan itu menjadi undang-undang dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020.  

"Kami sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama yang meminta info kepada kami, bahwa tidak benar hari ini dikabarkan rapat paripurna ada dua pengesahan RUU yaitu RUU HIP dan RUU Omnibus Law," kata Dasco kepada wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli.

Dia menjelaskan rapat paripurna yang akan dilaksanakan pukul 13.30 WIB diadakan untuk menutup masa sidang sebelum reses dilaksanakan 17 Juli-16 Agustus mendatang atau selama satu bulan.

"Saya pastikan tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi UU dan/atau RUU Omnibus Law menjadi UU Omnibus Law. Itu tidak ada," tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta ketika ada isu yang beredar, tokoh masyarakat, alim ulama, dan masyarakat harus kembali mengecek kebenaran isu tersebut. Sebab, hal-hal yang simpang siur bisa membuat situasi tidak kondusif.

Lebih lanjut, terkait RUU HIP, Dasco mengatakan pemerintah bakal menyerahkan sikap mereka secara resmi melalui surat siang nanti. Namun, dia sendiri belum tahu isi surat tersebut.

"Kita lihat bagaimana sikap pemerintah hari ini dan saya tidak bisa berandai-andai karena saya belum lihat. Baru nanti akan diserahkan," ungkapnya.

"Namun bila pemerintah menyatakan melakukan penolakan atau tidak mau membahas, kita akan lakukan sesuai mekanisme dan tatib yang berlaku," imbuhnya.

Dia menjelaskan jika pemerintah melakukan penolakan terhadap RUU HIP yang jadi inisiatif DPR RI maka langkah lanjutannya adalah melaksanakan pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) maupun di dalam rapat paripurna.

"Apabila ada perkembangan lain-lain akan kita masukkan dalam agenda rapat pembukaan atau masa sidang berikutnya," pungkasnya.