Penertiban Iklan Rokok, Satpol PP Sasar Warung-warung Kecil Pinggir Jalan 

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menertibkan 43 spanduk dan poster iklan rokok di warung hingga minimarket yang ada di Jakarta Pusat. Sidak tersebut merupakan bentuk sosialisasi larangan menampilkan konten atau iklan rokok.

Mengacu pada Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 terkait pelarangan pedagang untuk pajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok.

"Paling banyak itu iklan-iklan tempelan. Di warung-warung itu ada, kita copot-copotin tuh. Kalau yang di minimarket gitu kita kasih tahu agar jangan vulgar lah, ditutup gitu rokoknya, jangan terlalu menyolok," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan saat dihubungi, Kamis 23 September.

Lebih lanjut, kata Bernard, meski gencar melakukan penertiban namun belum ada sanksi bagi para pedagang atau pengelola minimarket yang melanggar Seruan Gubernur tersebut.

"Sementara ini kita masih sosialisasi dulu. Belum ada perintah untuk memberikan sanksi. Nanti kalau sudah ada perintah, kita akan beri sanksi," katanya.

Berdasarkan data Satpol PP Jakarta Pusat, petugas menyita 1 buah spanduk, 20 rak pajangan rokok, 55 stiker, 5 buah billboard, 36 aksesoris, 1 layar LED, 7 buah banner dan 37 poster iklan rokok.

"Seluruh barang disita dari hasil penertiban di Kecamatan Sawah Besar, Gambir, Senen, Cempaka Putih, Johar Baru, dan Kemayoran," katanya.

Ia juga akan melakukan pengawasan kembali ke warung dan minimarket yang telah disidak. Jika nanti ditemukan iklan lagi maka pihaknya akan menertibkan kembali.

"Nanti setelah selesai sidak di delapan kecamatan, kita akan follow up toko sebelumnya, putar kembali," katanya.

Dalam menerapkan Seruan Gubernur, Bernard mengakui adanya penolakan dari sejumlah pemilik. 

"Kalau yang menolak ada, tapi kita kasih pengertian dan rata-rata mengerti dan paham. Gak ada yang melawan," katanya.

Perihal sidak larangan konten dan iklan rokok di minimarket, Bernard menerangkan, seluruh pengelola minimarket di Jakarta Pusat akan melakukan koordinasi perihal aturan yang tertulis di Seruan Gubernur tersebut. 

"Mereka minta waktu untuk merapikan sendiri display rokoknya dan akan dipindahkan sendiri. Mereka akan berkoordinasi dengan seluruh minimarket yang ada di seluruh DKI Jakarta," ujarnya.