Terbongkarnya Pabrik Sabu-sabu di Tangsel, Polisi Tangkap 4 Orang Bandar Narkoba di Bogor
TANGSEL - Empat tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Bogor, Jawa Barat ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari terbongkarnya pabrik pembuatan sabu rumahan beberapa waktu lalu.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka di antaranya berinisial WH, GL, AN, dan ER.
"Sebanyak empat pelaku diamankan di wilayah Bogor. Ini hasil pengembangan tersangka VC, PR dan RH dalam pengungkapan industri narkoba rumahan di sebuah apartemen wilayah Tangsel beberapa waktu lalu," jelas Kompol Lalu Hedwin kepada wartawan, Rabu 22 September.
Lalu Hedwin menjelaskan, penangkapan berawal dari pelaku berinisial GL sebagai penerima serbuk kuning dari tersangka WH, yang menjadi bahan baku pembuatan tembakau sintetis.
"GL mengaku sejak bulan September 2020-Januari 2021, telah menerima paket serbuk warna kuning dengan jumlah 70 kilogram atas arahan seseorang yang bernama WH," ungkapnya.
Baca juga:
- Minta Uang Keamanan, Sekuriti Komplek Perumahan Permata Buana Jakbar Diduga Lakukan Pemerasan
- Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Pengusaha yang Disekap di Hotel Margo Depok Lapor ke Pomdam Jaya
- Minta Uang Jatah Keamanan, Anggota Ormas di Kembangan Jakbar Dikejar Polisi
- Giring PSI Sebut Anies Baswedan Pembohong, Wagub DKI: Jangan Menuduh, Tidak Bijak Apalagi Dilakukan Tokoh
Dari keterangan tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap WH di daerah Rancabungur, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa serbuk
warna kuning seberat 24.410 gram.
"WH mengaku dipercayakan bekerja untuk menyimpan serbuk warna kuning oleh akun IG AJ (sebagai gudang home industri), lalu WH bertanggung jawab dalam hal menerima, menyimpan, membungkus maupun mengirimkan serbuk warna kuning tersebut," tuturnya.
"Dalam pekerjaan menerima, menyimpan, membungkus dan mengirimkan serbuk warna kuning, WH dibantu oleh GL, DK serta ER," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.