Pemprov Jabar Susun Payung Hukum Denda Penggunaan Masker

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mengkaji payung hukum terkait penerapan sanksi bagi masyarakat tidak memakai masker di tempat umum atau di luar rumah selama masa kenormalan baru. 

Wakil  Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Berly Hamdani mengatakan, Pemprov Jabar melakukan kajian terkait payung hukum untuk penegakan aturan tersebut, lewat peraturan gubernur atau peraturan daerah.

"Masih melakukan kajian, wacananya apakah harus dengan Pergub atau Perda," kata Berly dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar, Selasa, 14 Juli. 

Kajian ini termasuk meminta masukan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jabar dan pihak lain untuk menggodok aturan dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di Jabar.

"Mekanismenya nanti akan optimalkan fungsi dan tugas dari penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP. Termasuk bagaimana nanti jika ada denda, harus membayar ke mana," ujar Kadinkes Jabar ini.

Dia menambahkan, untuk pembayaran denda, akan menggunakan aplikasi PIKOBAR agar bisa lebih transparan dan dibayar tanpa tatap muka alias online. Denda nantinya akan langsung masuk ke kas daerah.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, akan memberikan sanksi denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tak menggunakan masker di tempat umum selama masa kenormalan baru ini. 

Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat. Pemberian sanksi ini akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Ridwan Kamil menjelaskan, aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang sedang pidato (dengan jaga jarak yg memadai), sedang makan minum, sedang Olahraga kardio tinggi da sedang sesi foto sesaat.

Dia menambahkan, proses pemberian sanksi ini akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.