Pemerintah Bakal Tentukan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Mengikuti Perkembangan COVID-19

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, pemerintah telah melakukan rapat penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Hasilnya, penjadwalan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan akan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi COVID-19.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19. Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan pandemi COVID-19 di Indonesia," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Rabu, 22 September.

Selain itu, penetapan hari libur nasional serta cuti bersama juga mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian, dan lain sebagainya. Lalu, evaluasi pandemi selama 2 tahun terakhir juga menjadi poin pertimbangan untuk penetapan jadwal.

Terkait aturan pelaksaan soal hari libur nasional serta cuti bersama untuk sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara, untuk ASN akan ditetapkan oleh KemenpanRB.

"Semoga tahun depan pandemi bisa diatasi dengan baik sehingga ketiga poin tadi akan ditetapkan kemudian akan direalisasikan cuti bersama tahun 2022," ungkapnya.