Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Antar Geng Motor di Bekasi, Salah Satu Anggota Rayakan Hari Ulang Tahun
JAKARTA - Tiga orang pemuda geng motor berinisial P, F dan KA yang terlibat tawuran ditangkap anggota Reskrim Polsek Pondok Gede.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi mengatakan tiga pelaku yang diamankan merupakan para pelaku yang terlibat dalam kejadian bentrokan antar geng di jalan Arteri Jorr Jatiwama, Jatimelati, Kota Bekasi pada Senin 13 September, lalu.
"Jadi para pelaku ini terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang mengalami luka. Ketiganya merupakan satu geng yang sama," kata Kompol Puji Hardi kepada wartawan, Selasa 21 September.
Hardi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berawal dari adanya aksi tawuran antar gengster yang diakui pelaku bernama Geng Rauwsterdam dan Geng Jatiagung 129. Aksi ini pecah ketika tengah merayakan ulang tahun salah satu gengster.
"Selesai merayakan pesta. Salah satu dari geng itu mengajaklah istilahnya untuk menghampiri anak kampung sawah," katanya.
Selanjutnya aksi mereka ini berlanjut mengirimkan pesan ke geng lainnya. Rencana itu pun di respon oleh geng tersebut. Selanjutnya para pelaku menyiapkan peralatan seperti kayu dan celurit untuk menuju lokasi yang disepakati.
Baca juga:
- Minta Uang Keamanan, Sekuriti Komplek Perumahan Permata Buana Jakbar Diduga Lakukan Pemerasan
- Baru 1 Bulan Jabat Dirut Proyek di Depok, Disekap 7 Karyawannya di Hotel, Polisi Baru Tangkap 2 Pelaku
- KKP Tangkap 4 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Selayar Sulsel
- Taliban Larang Kaum Perempuan Kembali ke Pendidikan Menengah, tapi Izinkan ke Universitas dengan Aturan Ketat
Sesampainya di lokasi, kedua geng tersebut pun langsung terlibat bentrokan dengan menggunakan petasan, bahkan akibat kejadian itu salah satu dari geng tersebut terluka karena kena sabetan senjata tajam.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya tawuran tersebut pun langsung bergegas ke lokasi kejadian. Aksi tawuran itu pun berhasil dibubarkan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi adanya pelaku yang terluka.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota buser mendapatkan info tentang data-data dan keberadaan pelaku. Tiga pelaku pun berhasil diamankan di kediamannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait peristiwa itu," katanya.
Ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUPH pidana Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Beberapa barang bukti berupa celurit turut diamankan dan disita atas peristiwa berdarah itu.