Polisi: Maling Kambing Modus Gorok Ternyata Sering Terjadi di Kabupaten Bekasi
JAKARTA - Kapolsek Muara Gembong Iptu Taupik Hidayat menjelaskan, kasus pencurian kambing dengan modus gorok/ sembelih kerap terjadi di Bekasi. Kata Taupik, cara tersebut dilakukan agar aksinya berjalan mulus, kambing tidak berisik saat dicuri.
"Jadi kambing tidak bersuara. Itu modus mereka. Para pelaku ini merupakan spesialis pencuri hewan kambing dengan cara di sembelih,dan sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah di kabupaten Bekasi dengan cara yang sama," ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa 21 September.
Taupik menerangkan, pihaknya mendapat laporan dari warga perihal sejumlah kambing milik peternak yang kerap hilang. Warga, masih kata Taupik, penasaran dan membuat jebakan untuk mengetahui penyebab hilangnya kambing saat diumbar di pinggir empang.
Dan benar saja, akhirnya satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap. Kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang komplotan pencuri kambing yang masih buron.
Baca juga:
- Biar Nggak Berisik Saat Dicuri, Kambing-kambing Ini Digorok Dalam Kandang
- Tuduh Jual Obat Berbahaya, Penjaga Toko Diculik dan Dirampok Tiga Pria Mengaku Polisi
- Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Pengusaha yang Disekap di Hotel Margo Depok Lapor ke Pomdam Jaya
- Baru 1 Bulan Jabat Dirut Proyek di Depok, Disekap 7 Karyawannya di Hotel, Polisi Baru Tangkap 2 Pelaku
"Kedua pelaku sudah kami ketahui identitasnya, masih kami buru dengan barang bukti lainnya yang dibawa kabur kedua pelaku," kata Taupik.
Sebelumnya, Polsek Muara Gembong telah menangkap satu orang pelaku bernama Endang Suhana alias SS (45) dengan barang bukti 5 ekor kambing yang telah disembelih.
"Pelaku SS ini bertugas sebagai pencari sasaran tempat keberadaan kambing yang akan dicuri," katanya.
"Dari tangan pelaku, disita lima ekor kambing yang sudah disembelih. Satu pisau jenis karter dan satu unit hand phone. Sedangkan dua pelaku lainnya yang sudah di ketahui identitasnya masih dalam pengejaran Polsek Muara Gembong," ujarnya kepada wartawan, Selasa 21 September.
Atas ulahnya, SS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus pencurian kambing ini masih ditangani Polsek Muara Gembong guna memburu jaringan komplotan pencuri kambing lainnya.