Akhir Perjalanan Kurir Sabu yang Mengaku Dibayar Rp30 Juta Per 1 Kg Sekali Antar
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap JM dan MT, dua tersangka kurir 2 kilogram sabu ketika tengah beraksi di kawasan Jakarta Barat.
"Mereka kurir, sekali mengantar ini dibayar 30 juta per kilo. Satu kilo tiga puluh juta artinya kalau dia bawa 2 kilo 60 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Senin 20 September.
Guruh menyebut dari pengakuan para tersangka kedua kurir JM dan MT mendapatkan bayaran sebesar 30 juta rupiah per kg setiap kali antar. Dan kedua tersangka juga mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir narkoba dalam kurun waktu satu tahun.
Guruh menjelaskan, kedua kurir narkoba itu menggunakan uangnya untuk kehidupan sehari-hari.
"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari termasuk juga untuk memakai sabu. Karena hasil tes urin positif juga, dia pengguna," katanya.
Baca juga:
Dari penangkapan tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, satu unit timbangan digital dan 3 handphone untuk transaksi.
Hingga kini, polisi masih memburu pemilik dan pemesan sabu yang akan diantar oleh kedua kurir tersebut.
"(sabu) Didistribusikan dari DPO (daftar pencarian orang) berinisial A yang saat ini sedang kita kembangkan. Pembeli juga masih kita buru," katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan denda 1 miliar atau paling banyak 10 miliar rupiah.