Tolak Intervensi Kasus Napoleon Vs M Kece, Komisi Hukum DPR Percaya Kapolri Sigit Profesional
JAKARTA - Ketua Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI, Herman Hery menyerahkan sepenuhnya pada Polri proses hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menganiaya Muhammad Kosman alias M.Kece di rumah tahanan Bareskrim.
"Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya, dan kami tidak ingin mengintervensi apa pun siapa pun dia," ujar Herman Hery di Gedung DPR, Senin, 20 September.
Politikus PDIP itu meyakini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri bisa bersikap profesional dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Kami hanya minta Bareskrim tangani secara profesional, pasti sudah ada mekanismenya. Saya percaya pada Kabareskrim dan Kapolri akan menangani secara profesional. Kami serahkan kepada Kapolri," kata Herman.
Baca juga:
- Muhammad Kece Dianiaya, MUI: Sikap Napoleon Bonaparte Batas Kesabaran saat Agamanya Dihina
- Irjen Napoleon Diduga Gunakan Pangkat Atasi Pengawasan Petugas untuk Aniaya Muhammad Kece
- Tak Puas dengan Sanksi Etik, ICW Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim
- Di Hadapan DPR, Anak Buah Tri Rismaharini Bilang Sudah Integrasikan 74 juta Data PBI dengan DTKS
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte diduga tidak hanya memukul Muhammad Kece, melainkan juga turut melumurinya dengan kotoran manusia. Kotoran tersebut di lumuri Napoleon bersamaan saat memukul.
"Sambil memukul, (Irjen Napoleon) juga melumuri kotoran manusia," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin, 20 September.
Dia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, diduga bila Irjen Napoleon sendiri yang menyiapkan kotoran manusia untuk menganiaya Muhammad Kece.
"Kotoran manusia disiapkan sendiri oleh NB," jelasnya.