Menko Luhut Punya Jabatan Baru Lagi, Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

JAKARTA - Kesibukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan kembali bertambah. Terhitung 8 September lalu, Luhut menjadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 September 2021 seperti dikutip dari salinan yang dirilis website resmi Sekretariat Negara, Senin 20 September.

Dengan adanya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Jokowi mau mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Industri Kecil dan Menengah. Jokowi menilai pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi.

"Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis aturan ini.

Susunan Tim Gernas BBI:

Ketua:

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Wakil Ketua:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

2. Gubernur Bank Indonesia.

3. Ketua Dewan Komisioner.

4. Otoritas Jasa Keuangan.

Ketua Harian:

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Anggota:

1. Menteri Perindustrian;

2. Menteri Dalam Negeri;

3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Sosial;

6. Menteri Ketenagakerjaan;

7. MenteriPerdagangan;

8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

9. Menteri Komunikasi dan Informatika;

10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, 'dan Transmigrasi;

14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;

15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

17. Menteri Perhubungan;

18. Menteri Pertanian;

19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

20. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;

22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan

23. Kepala Badan Pusat Statistik.

"Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,"

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan kepada APBN dan APBD.