PDIP: Rencana Penyelenggaraan Formula E Langgar Aturan Sejak Awal
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak membeberkan bahwa rencana penyelenggaraan Formula E sudah melanggar aturan sejak awal.
"Sejak awal, perencanaan kegiatan Formula E di Jakarta sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang," kata Gilbert kepada wartawan, Senin, 20 September.
Mengulas ke belakang, hasrat Anies untuk menggelar Formula E dimulai saat dirinya mampir ke New York, Amerika Serikat usai menghadiri forum internasional di Kolombia pada Juli 2019 lalu. Di New York, Anies bertemu dengan penyelenggara Formula E.
Pulang ke Jakarta, Anies membeberkan ke publik dirinya ingin menggelar ajang balap mobil bertenaga listrik itu. Sampai akhirnya, anggaran kegiatan Formula E dimasukkan pada penyusunan APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2019.
Masalah berangkat dari sini, kata Gilbert. Kegiatan Formula E dimasukkan ke dalam anggaran DKI melalui APBD-P 2019, yang diketok 13 Agustus 2019 di Badan Anggaran DPRD DKI.
"Pengesahan APBD-P menjadi peraturan daerah ini dilakukan berselang 13 hari sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019," ungkap Gilbert.
Baca juga:
- Sebut Formula E Langgar Aturan Sejak Awal, PDIP: BPK Lalai!
- Beda dari Eropa, Commitment Fee Formula E di Jakarta Habiskan Cuan Triliunan, Begini Penjelasan Wagub Riza
- Anggota Komisi B dari Fraksi PDIP Ragukan Kemampuan Anies Gelar Formula E Juni 2022
- Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Pertanyakan Commitment Fee Formula E Jakarta yang Lebih Mahal dari Negara Lain
Setelah itu, Anies mulai membayar commitment fee sebesar 20 juta poundsterling atau sekitar Rp360 miliar yang dibayarkan dua tahap, yakni pada 23 Desember dan 30 Desember 2019.
Masalahnya, Gilbert bilang pembayaran commitment fee melanggar aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 28 (3) disebutkan dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dan karena kondisi darurat.
"Artinya, memasukkan kegiatan Formula E dan anggarannya hanya bisa bila dianggap kondisi darurat. Pada kenyataannya, semua tahu tidak ada yang darurat, yang memaksa Formula E harus masuk di APBD-P," bebernya.
Kemudian, Pasal 17 (2) UU Keuangan Negara menyebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Namun, nyatanya rencana gelaran Formula E berangkat dari keinginan Anies secara tiba-tiba setelah APBD 2019 disahkan.
"Anggaran yang dibutuhkan sebegitu besar adalah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-P," jelas Gilbert.
Gilbert mengaku tak tahu kenapa anggaran Formula E disetujui mayoritas anggota dewan bisa masuk dalam pengesahan APBD-P 2019, yang saat itu diketok oleh DPRD DKI periode 2014-2019. Saat itu, Gilbert belum menjabat sebagai anggota dewan.
"Ini yang menjadi pertanyaan saya dan teman-teman di Fraksi PDIP periode 2019-2024. Harusnya Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) DKI menjelaskan ini," tuturnya.