Meski 2,5 Juta Warga Belum Divaksinasi, DKI Masih Belum Terapkan Sanksi Denda

JAKARTA - Pemprov DKI mencatat sebanyak 2,5 juta warga Jakarta belum divaksinasi COVID-19. Sementara, DKI memiliki regulasi pemberian sanksi kepada warga yang tak mau divaksinasi.

Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. 

Pada Pasal 30, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Meski demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya masih melakukan upaya persuasif sebelum menerapkan sanksi denda tersebut.

"Sekalipun perdanya sudah ada, tapi kami masih melakukan pendekatan persuasif," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 17 September.

Riza menuturkan, alasan Pemprov DKI belum menerapkan sanksi karena hal ini merupakan masalah kesehatan tiap orang. Menurutnya, belum tentu semua warga tak mau divaksinasi.

Bisa jadi, warga memutuskan untuk tidak mendapat suntikan vaksinasi karena mengidap penyakit bawaan atau komorbid dan khawatir akan efek samping yang diderita setelah vaksinasi.

"Sejauh ini belum ada yang menolak secara terang-benderang. Sejauh ini, siapa pun yang diminta, siap vaksin. Kami yakin semua warga ingin divaksin kecuali yang tidak memenuhi syarat seperti komorbid dan sebagainya," ucap Riza.

Sebelumnya, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama menuturkan, dari total 8,9 juta penduduk DKI berusia 12 tahun ke atas, baru ada 6,4 juta warga DKI yang sudah divaksinasi dosis pertama dan 4 juta yang sudah divaksinasi dosis kedua.

Jika ditambahkan warga non-DKI, saat ini Pemprov sudah menyuntikkan vaksinasi kepada 10,1 juta orang. Sehingga, saat ini Pemprov DKI menargetkan 14 juta penduduk yang beraktivitas di Jakarta untuk divaksinasi.

Jutaan warga DKI yang belum menjalani vaksinasi punya beberapa sebab, di antaranya adalah penyintas COVID-19 yang belum 3 bulan sembuh, memiliki komorbid, hingga tak mau divaksinasi.

Pada orang yang tak mau divaksinasi COVID-19, kata Ngabila, mereka memandang bahwa vaksin tak manjur untuk mencegah penularan virus corona. Lalu, ada juga yang mengkhawatirkan efek samping, hingga masih menunggu vaksin tertentu yang belum tersedia di Indonesia.

"Jadinya itu yang harus benar-benar hati-hati. Kita masih mencari juga 2,5 juta orang Jakarta yang sebenarnya belum divaksin. Apakah memang data kependudukan yang perlu kita lakukan peremajaan kembali. Kalau terkait fenomena orang pilih merk vaksin, kami tidak sarankan," ucapnya.