Lurah Grogol Selatan Terbukti Langgar Prosedur Saat Terbitkan KTP Elektronik Djoko Tjandra
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena terbukti memberikan pelayanan penerbitan KTP elektronik terhadap Djoko Tjandra yang jadi buronan dalam kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009 lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Asep terbukti melanggar prosedur.
"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik tersebut. Ini fatal dan tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Juli.
Anies menyebut dalam laporan investigasi tersebut disebutkan Asep Subahan sebagai Lurah Grogol Selatan terbukti berperan aktif dan melewati tugas serta fungsinya dalam penerbitan KTP tersebut.
Dalam laporan yang diterima Anies, Asep disebut melakukan pertemuan dengan Pengacara bernama Anita Kolopaking pada bulan Mei yang lalu di rumah dinasnya. Dalam pertemuan itu, Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan kliennya.
Selanjutnya, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.
Kemudian, pada 8 Juni, Asep menerima dan mengantarkan rombongan Djoko Tjandra sebagai pemohon ke tempat perekaman biometric. Saat itu, dia juga menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kelurahannya.
Dalam pertemuan itu, dirinya meminta agar operator memberikan pelayanan penerbitan KTP elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga mulik Djoko yang tersimpan dalam telepon genggam miliknya.
Saat proses penerbitan KTP elektronik, Asep juga ikut mendampingi operator bahkan duduk di sebelahnya. Usai KTP dicetak, Asep yang pertama kali menerimanya dan menyerahkan langsung kepada Djoko Tjandra.
Atas perbuatannya, Asep disebut membuat operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam penerbitan KTP elektronik. Sebab, operator mengaku sungkan saat kejadian itu berlangsung.
Baca juga:
Dari hasil laporan itu, Anies kemudian meminta semua pihak harusnya menjalankan standar yang telah ditetapkan terkait administrasi kependudukan. "Pelajaran bagi semua agar semua aman maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," tegasnya.
"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," imbuhnya.
Seperti diketahui, tiba-tiba Djoko Tjandra kembali bikin heboh negeri ini. Djoko Tjandra menjadi buronan dalam kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009 lalu. Setelah licin bak belut, Joko kembali menghebohkan publik karena diketahui masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan dalam kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009 lalu. Setelah licin bak belut, Joko kembali menghebohkan publik setelah diketahui masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Joko Tjandra dibenarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu yang lalu dan disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Meski membenarkan pendaftaran tersebut, Burhanuddin tak tahu pasti apakah Djoko hadir saat pengajuan PK. Meski begitu dirinya menyebut telah memerintahkan jajarannya melakukan penangkapan jika Djoko hadir dalam persidangan nantinya. "Untuk PK syarat wajib hadir dan pada waktu hadir akan kami lakukan penangkapan," tegas Burhanuddin, Senin, 29 Juni.