Perhatian! Ganjil-Genap di Ancol dan TMII Tak Ada Tilang
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan tak menerapkan sanksi tilang dalam skema ganjil-genap (gage) di tempat wisata. Namun, kendaraan yang tak sesuai tanggal tidak diperkenankan untuk masuk ke kawasan Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Tidak ada tilang Karena ini anggota berjaga di pintu masuk," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 17 September.
Sambodo pun mencontohkan penerapan skema ini. Misalnya di kawasan Ancol yang terdapat dua titik pemeriksaan. Di lokasi itu para pengendara roda empat yang tidak sesuai akan diminta untuk putar balik.
"Kemudian untuk pengaturannya yang kita jaga akses ganjil genap itu adalah yang menjelang gerbang masuk. Jadi contoh yang kaya di Ancol itu di gerbang Barat sebelum masuk ke gerbang ancolnya maupun di gerbang Timur itu putaran keluaran Tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran. Itu yang kita batasi," ungkap Sambodo.
Hal serupa juga dilakukan di kawasan TMII. Nantinya petugas akan ditempatkan tepat di depan pintu masuk untuk memeriksa kesesuaian kendaraan dengan skema ganjil-genap.
"Jalan itu tetap biasa hanya ketika masuk ke area Taman Mini itu yang kemudian kita laksanakan pemeriksaan ganjil genap. Ini akan berlaku seterusnya dan ini bertujuan untuk menjaga mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata," kata Sambodo.
Baca juga:
Kemudian, dalam penerapan skema ini sekitar 120 anggota dikerahkan. Namun, nantinya dibagi menjadi beberapa sif.
"Dari personel kepolisian dan Satpol PP Dishub itu satu lokasi ada 40 jadi satu gerbangnya. Secara sif-sif ada 120 personel yang kota tugaskan untuk melakukan pengaturan gage di tempat wisata," tandas Sambodo.
Sebelumnya, skema ganjil-genap (gage) bakal diterapkan di dua tempat wisata yakni, Ancol dan TMII. Keputusan ini hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Skema ganjil-genap diterapkan di pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan gerbang barat serta timur Taman Impian Jaya Anco," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Skema ganjil-genap di dua tempat wisata ini akan mulai berlaku per hari ini. Sehingga, ke depanya di setiap akhir pekan hanya kendaraan sesuai tanggal yang bisa masuk ke tempat wisata tersebut.
"Mulai diberlakukan mulai tanggal 17 September," tulisnya.
Penerapan ganjil-genap di dua tempat wisata itupun merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, juga merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.