Kepala BPK DKI Diganti, Wagub Riza: Semoga Dapat Bekerja Sama

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik pergantian jabatan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta.

Saat ini, Kepala BPK DKI dijabat oleh Dede Sukarjo. Sebelumnya, jabatan diemban oleh Pemut Aryo Wibowo yang saat ini pindah tugas menjadi Kepala BPK Perwakilan Aceh. 

"Hari ini kita dapat menyaksikan pelaksnaan pelantikan Kepala BPK perwakilan DKI, Bapak Dede Sukarjo, yang sebelumnya Bapak Pemut Aryo," kata Riza di Kantor BPK DKI, Jakarta, Kamis, 16 September.

Dalam pergantian jabatan tersebut, Riza berharap BPK DKI bisa terus bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam mengaudit laporan akuntabilitas keuangan daerah.

"Harapan kami tentu kami dapat bekerja sama, berkolaborasi, bersinergi positif, dan terus melanjutkan kerja sama yang selama ini sudah baik. Kami bersyukur selama 4 tahun berturut-turut Provinsi DKI mendapatkan laporan keuangan WTP dan mudah-mudahan di tahun-tahun selanjutnya juga bisa dapatkan WTP," ujar dia.

 Riza menuturkan sampai saat ini Pemprov DKI sudah menyelesaikan mayoritas rekomendasi BPK atas laporan keuangan daerah di tahun 2020.

"Alhamdulilah capainnya sudah sangat baik, sudah 85 persen kita laksanakan. Jadi, kerja sama selama ini sangat baik antara Pemprov DKI dengan BPK," ungkapnya.

Diketahui, selama empat tahun DKI menerima predikat WTP dari BPK. Namun, ada sejumlah catatan yang disorot oleh BPK DKI yang saat itu dipimpin oleh Pemut dalam laporan keuangan DKI tahun 2019 dan 2020.

Sebagian dari catatan tersebut di antaranya laporan keuangan Formula E yang tak memasukkan anggaran commitment fee dan bank garansi sebagai biaya pengeluaran Formula E dalam studi kelayakan (feasibility study) yang dibuat. Sehingga, BPK merekomendasikan Pemprov DKI merevisi studi kelayakan tersebut.

Selain itu, ada juga temuan pemborosan pembelian masker N95 dan rapid test pada tahun 2020. Lalu, DKI juga diketahui masih membayar gaji pegawai yang sudah pensiun hingga meninggal dunia, sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh Pemprov.

Kemudian, BPK juga menemukan DKI sempat melakukan kelebihan bayar terhadap pembelian mobil pemadam kebakaran pada tahun 2019 dan kelebihan bayar subsidi Transjakarta pada tahun 2020.