Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi di Kejagung, Golkar Beri Bantuan Hukum

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Gubernur Sumatera Selatan ini diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

"Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh kejagung, jadi kami akan memantau perkembangannya," ujar Sekretaris Fraksi Golkar DPR, Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Meski demikian, kata Adies, Fraksi Partai Golkar akan memberi bantuan hukum apabila Alex Noerdin ingin didampingi oleh penasehat hukum.

"Kami kan ada Bakumham. Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan  bahkan sampai di pengadilan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Soal statusnya sebagai anggota dewan, Adies mengatakan, Golkar masih menunggu keputusan pengadilan.

"Kalau dalam UU kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi, kami akan memantau, melihat dulu. Karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut, sebelum ambil langkah-langkah lebih lanjut," ujar Adies.

Sebelumnya Kejagung menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan kala itu, Alex Noerdin.

Keputusan BP Migas  menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Kejagung mengatakan penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.