Permen KKP Buat Eksportir Benih Lobster Saling Sikut Rekrut Nelayan

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan. Pemberian izin ini berangkat dari diberlakukannya Permen KKP nomor 12 tahun 2020.

Namun, dampak dari kebijakan ini para pengusaha tersebut saling sikut berlomba merekrut nelayan. Perwakilan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sekaligus pembudidaya lobster asal Lombok Timur Amin Abdullah mengungkap, saat ini di daerahnya terjadi saling sikut antar eksportir dalam pendataan nelayan.

Lebih lanjut, Amin mengatakan, para pengusaha tersebut kerap meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) nelayan untuk didaftarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga para calon eksportir ini mendapat jatah ekspor benih lobster. Sebab salah satu ketentuan diizinkannya ekspor adalah mengajak kerja sama nelayan tradisional.

"Sekarang ini sikut menyikut terjadi di Lombok. Semua perusahaan ini, berdasarkan fakta-fakta lapangan, semua turun ke lapangan untuk mendata nelayan. Mencari KTP nelayan, dalam rangka kuota untuk dapat ekspor benih. Di Permen KKP yang punya kuota itu nelayan bukan perusahaan eksportir. Sehingga ini berbondong-bondong perusahaan ini," katanya, dalam diskusi virtual, Jumat, 10 Juli.

Amin berujar, para nelayan tersebut tidak mengerti mengurus izin untuk menjadi penangkap benih lobster. Kebanyakan yang mengerti adalah orang-orang yang di "darat", alias bukan yang bekerja langsung di laut.

Menurut Amin, kelemahan ini yang kemudian dimanfaatkan para calon eksportir untuk mendaftarkan para nelayan menjadi penangkap benih lobster.

"Yang akan terjadi ke depan adalah ini ini akan terjadi bentrok. 'Oh saya ini dari gunung saya punya izin menangkap benih. Kamu ini masyarakat nelayan tetapi tidak punya izin, jadi tidak boleh menangkap benih' nah itu yang akan terjadi," jelasnya.

Seperti diketahui, keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih ini menuai berbagai reaksi. Tak terkecuali, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang lewat akun Twitter pribadinya ikut bersuara.

Susi membeberkan daftar perusahaan yang telah mendapatkan izin tangkap bibit lobster dari KKP. Dari data yang diungkap Susi, terdapat 26 perusahaan yang telah mendapat izin.

"Dan eskpor kepada 26 Perusahaan di atas. Luar biasa! Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi? Siapa mereka? Apa? Apa? Apa? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang?" tulis Susi.

Klaim Edhy Prabowo

Terkait hal ini, Manteri KKP Edhy Prabowo angkat bicara. Menurut dia, data tersebut sangat transparan dan sudah tervalidasi izin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Sudah mendapat persetujuan dari Menko Luhut dan saat ini kebijakan ekspor benih lobster tinggal menunggu restu dari Presiden," kata Edhy, di Jakarta, Kamis, 2 Juli.

Edhy menjelaskan, selaku regulator pihaknya juga sudah melaporkan berbagai hal terkait teknis pelaksanaan pembukaan aturan ekspor benih lobster tersebut dan regulasinya jelas.

Lebih lanjut, dia mengatakan, regulasi tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Edhy juga menegaskan, 26 perusahaan-perusahaan eksportir benih lobster yang disebut oleh Susi, sudah melalui berbagai proses tahapan dan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku di KKP.

"Lagipula, data perusahaan eksportir tersebut juga bukan data rahasia karena bisa ditanyakan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.