Sudah Lebih 50 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diperiksa, Kapan Pengumuman Tersangka?

JAKARTA - Polisi kembali memeriksa delapan saksi dalam upaya pengungkapan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Total sudah 54 saksi diperiksa selama proses penyidikan.

"Masih ada sih. Ada kurang lebih sekitar 8 (saksi)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Delapan saksi itu merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang dan warga binaan. Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan kelalaian dan kesengajaan di balik kebakaran maut tersebut.

"Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas dan ada juga warga binaan," kata Tubagus.

Meski sudah memeriksa puluhan saksi, Tubagus belum mau berkomentar perihal sosok potential suspect. Dia hanya menegaskan pada saatnya semua akan disampaikan secara gamblang.

"Pada saatnya akan diumumkan," tandas Tubagus.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan sudah mengantongi potential suspect atau calon tersangka dalam proses penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.Potensial suspect ini terkait dengan dugaan kelalaian.

"Untuk pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada," kata Rusdi.

Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 48 narapidana tewas karena insiden tersebut.

Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membukannya sel para korban. Polisi menyatakan ada dugaan tindak pidana kelalaian dan kesengajaan di balik ini.