Ketika Anies Hingga Anak Buahnya Irit Bicara Saat Ditanya Soal Rencana Gelar Formula E
JAKARTA - Rencana penyelenggaraan Formula E masih berpolemik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan Formula E bisa digelar pada tahun 2022. Hal ini ditegaskan lewat Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
Dalam instruksi ini, terdapat 28 isu yang menjadi target capaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022. Salah satu isu yang masuk daftar adalah penyelenggaraan Formula E.
Menyelenggarakan ajang balap internasional yang rencananya digelar Juni 2022 ini jelas perlu persiapan yang dilakukan jauh hari sebelumnya. Namun, Anies masih enggan menjawab ketika ditanya soal kejelasan Formula E.
Dalam sesi wawancara di kantornya, Anies membalas pertanyaan Formula E dengan tertawa singkat. Ia lalu menyindir wartawan sebelum akhirnya meninggalkan awak media.
"Haha. Cari judul," jawab Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September.
Tak cuma Anies, anak buahnya juga irit bicara. Kemarin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Achmad Firdaus bungkam saat ditanya mengenai kewajiban Anies melunasi commitment fee Formula E selama 5 tahun penyelenggaraan.
Kewajiban ini pernah diingatkan oleh Kepala Dispora DKI lewat surat yang dilayangkan kepada Anies pada tahun 2019. Namun, Firdaus tak mau berkomentar.
"Kalau itu saya enggak ada komentar dulu. Nanti saja," kata Firdaus saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 September.
Baca juga:
- Sekda DKI Soal Formula E Digelar 2022: Kita Tidak Ada yang Pesimis
- Ditanya Soal Kewajiban Lunasi Commitment Fee Formula E, Kepala Dispora DKI Bungkam
- Didesak Usut Pelaksanaan Formula E di Jakarta, KPK: Salurkan Secara Resmi
- Kewajiban Pembayaran Commitment Fee Formula E Selama 5 Tahun DKI dan Rencana Pelunasan dari Sponsor
Firdaus juga tak mau mengomentari perihal potensi gugatan internasional kepada Pemprov DKI jika commitment fee Formula E tak dilunasi. "Saya enggak komentar dulu ya," ucap Firdaus meninggalkan awak media.
Begitu pula dengan Sekretaris Daerah DKI Marullah. Ketika ditanya mengenai persiapan penyelenggaraan ajang balap mobil bertenaga listrik tersebut, Marullah tak mau menjawab.
"Saya belum bisa komentar dahulu, ya. Terima kasih," ucap Marullah.
Namun, Marullah mengaku optimis Jakarta mampu menyelenggarakan ajang balap Formula E di tahun 2022. "Bagi kita tidak ada yang pesimis," tutur dia.
Marullah mengatakan, penyelenggaraan Formula E sudah menjadi salah satu isu prioritas yang wajib dijalankan karena tertuang dalam Ingub Nomor 49 Tahun 2021. Karenanya, meski sedang berpolemik, gelaran Formula E tetap diupayakan.
"Prioritas Formula E sesuai dengan Ingub. Bagi saya itu sesuai dengan prosedurnya. Mudah-mudahan bisa dijalankan. Sekarang sedang dilakukan pembicaraan pembicaraan," imbuhnya.
Baru-baru ini, beredar surat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI yang mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melunasi commitment fee Formula E sebelum masa jabatannya habis pada 2022.
Surat ini dilayangkan pada tanggal 15 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, Dispora DKI mengingatkan Anies untuk melunasi kewajiban membayar commitment fee Formula E selama 5 tahun kepada Formula E Operation (FEO).
Rinciannya, sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 24,2 juta poundsterling, sesi 2022/2023 26,6 juta poundsterling, dan sesi 2023/2024 29,2 juta poundsterling. Perkiraan biaya yang wajib dibayar sebesar Rp2,3 triliun.
Sejauh ini, Anies sudah membayar commitment fee yang dibayarkan tahun 2019 sebesar 20 juta pound sterling atau setara Rp360 miliar, commitment fee pada 2020 sebesar 11 juta pound sterling atau setara Rp200 miliar, dan bank garansi sebesar 22 juta pound sterling atau Rp423 miliar. Totalnya hampir Rp1 triliun.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," tulis surat tersebut.
Sesuai dengan Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.
Itu artinya, Anies wajib membayar commitment fee Formula E sesi 5 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Sebab, hal itu sudah disepakati dalam MoU.
Jika Anies melanggar perjanjian tersebut, maka rencana gelaran Formula E akan dicap sebagai wanprestasi dan dapat digugat dalam arbitrase internasional.
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," tulisnya.