Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan Akibat Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra

JAKARTA - Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Asep Subahan dinonaktofkan dari jabatanya setelah masalah pengurusan kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP) buronan kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Hal ini dibenarkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah. "Ya, (Lurah Grogol Selatan Asep Subhan) dinonaktifkan karena masalah itu (Djoko Tjandra)," kata Marullah saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juli.

Marullah bilang, Asep di-nonjob-kan sementara waktu karena dirinya merupakan pihak terkait yang perlu dimintai keterangan dalam pencarian Djoko Tjandra yang kabur dan sempat pulang ke Indonesia untuk mengurus e-KTP.

"Kan lagi periksa-periksa, Jadi, (pemeriksaan Asep Subuhan) diselesaikan dulu. Kantor lurah kan perlu pelayanan. Kalau lurahnya masih dipanggil sana-sini, sementara kita carikan dulu orang lain (sebagai pengganti)," tutur dia.

Seperti diketahui, tiba-tiba Djoko Tjandra kembali bikin heboh negeri ini. Djoko Tjandra menjadi buronan dalam kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009 lalu. Setelah licin bak belut, Joko kembali menghebohkan publik karena diketahui masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko juga sempat mengajukan pembuatan e-KTP. Ternyata e-KTP  Djoko bisa terbit secepat 'kilat'. Kasus ini membuat Asep Subhan, Lurah Grogol Selatan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah menjadi sorotan. 

Dikutip dari era.id, 3 Juni 2020, Asep dihubungi pengacara Djoko bernama Anita. Dia menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol. Asep meminta dan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Djoko dalam sistem kependudukan di Kelurahan Grogol Selatan. Ternyata Djoko masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan. 

KTP Djoko juga belum elektronik (e-KTP). Karena itu, untuk pencetakan, harus melalui perekaman KTP yang harus dihadiri Djoko langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahannya. Saat itu, sistem tak mencatat status Djoko yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. 

Djoko bersama pengacaranya pun datang ke PTSP Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020. Dirjen Dukcapil, Zudan menyebutkan data base Dukcapil merekam KTP-el Djoko pada pukul 07.27 WIB. Lalu pencetakan dilakukan pada pukul 08.46 WIB.

"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan E-KTP tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP-el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam," kata Zudan.