Dakwaan Eks Bupati Kuansing Seret Pegawai KPK Terima Rp650 Juta, Ali Fikri: Ciri Fisik Sudah Dikantongi

JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya terus bergerak mencari pegawainya yang disebut menerima uang sebesar Rp650 juta dari mantan Bupati Kuantan Singgih (Kuansing) Mursini.

Pencarian ini dilakukan setelah perbuatan terduga pegawainya terungkap dalam dakwaan Mursini beberapa waktu lalu.

"Inspektorat KPK telah bergerak dan menindaklanjuti informasi ini secara serius dengan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menggali lebih detil informasi awal ini, guna mengungkap siapa sebenarnya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 15 September.

Ia mengatakan, komisi antirasuah kini telah memperoleh informasi ciri fisik terduga penerima uang tersebut. Hanya saja, belum diketahui secara pasti termasuk namanya.

"KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," ujar Ali.

Sehingga, kini Inspektorat KPK terus melakukan pemeriksaan di unit internal. Termasuk mengecek perjalanan dinas para pegawai terutama yang berpergian ke wilayah Riau, Pangkal Pinang, dan sekitarnya pada 2016-2017 lalu saat peristiwa terjadi.

Lebih lanjut, Ali memastikan pihaknya serius untuk mengusut kasus ini meski peristiwa penerimaan uang tersebut terjadi sejak 2017 lalu.

"KPK sangat serius untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum," tegasnya.

"Kami berharap, pihak terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik," imbuh Ali.

Lebih lanjut, Ali juga meminta masyarakat selalu waspada dan hati-hati dengan pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menjanjikan pengurusan perkara yang tengah ditangani apalagi hal ini kerap terjadi.

Selain itu, KPK juga mengimbau masyarakat melapor jika ada kejadian serupa. Laporan bisa dilakukan melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat.

"Sehingga modus penipuan maupun pemerasan serupa seperti ini tidak kembali terulang," pungkasnya.