Tawaran Pindah ke BUMN Bagi Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Justru Dianggap Upaya Sistematis Membunuh Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengiming-imingi sejumlah pegawainya yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pindah ke BUMN. Syaratnya, mereka diminta lebih dulu mengundurkan diri dan menandatangani surat permohonan penyaluran.

Iming-iming ini kemudian ditanggapi oleh penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan. Ia membenarkan kabar tersebut sekaligus menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan bagi para pegawai yang mencoba bertahan di tengah ketidakjelasan status mereka.

"Kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi bukan hanya sekadar bekerja. Sehingga, tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan (ke instansi atau lembaga lain, red) itu adalah suatu penghinaan," kata Novel dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Dari tawaran ini, ia menganggap telah terjadi upaya sistematis menyingkirkan pegawai tertentu yang bekerja memberantas korupsi. Selain itu, Novel juga menduga ada kekuatan besar yang ingin menguasai komisi antirasuah untuk kepentingan lain.

Hal tersebut, sambungnya, terbukti dari perbuatan Pimpinan KPK yang melawan hukum untuk menyingkirkan pegawai tertentu sesuai temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI. Sehingga, para pegawai kini melawan karena apa yang dilakukan Firli Bahuri dkk dianggap menghabisi harapan memberantas korupsi.

"Jadi ini bukan semata masalah pekerjaan saja," tegasnya.

Namun, anggapan berbeda justru datang dari Sekjen KPK Cahya Harefa. Menurutnya, hal yang dilakukan KPK semata-mata untuk membantu para pegawai yang tak bisa lagi bekerja dengan mengalihkan mereka ke institusi lainnya.

"KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Cahya melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Dia mengatakan para pegawai yang akan disalurkan bekerja di tempat lain sesuai akan disesuaikan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya. Apalagi, sambung Cahya, banyak institusi yang membutuhkan mereka.

"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," tegasnya.

Cahya juga mengatakan penyaluran kerja bagi pegawai yang tak lolos TWK ini juga sejalan dengan program yang telah lama dicanangkan, yaitu menempatkan insan KPK di lembaga maupun lain instansi sebagai agen antikorupsi.

Hanya saja, penyaluran ini tentu akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

Lagipula, Cahya mengatakan sudah ada pegawai yang mengajukan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain. Menurutnya, pegawai ini menyatakan ingin menyebarkan nilai antikorupsi yang ada di KPK ke tempat lain.

Sehingga, dia meminta niat baik KPK untuk menyalurkan pegawai yang tak lolos dapat dimaknai secara positif. "Penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," pungkas Cahya.