Siapa Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang yang Namanya Sudah Dikantongi Polisi?
JAKARTA - Proses penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang semakin terang benderang. Polisi sudah mengantongi potential suspect dengan dugaan unsur tindak pidana kelalaian.
Potential suspect merupakan pihak yang diduga kuat melakukan dalam kasus tindak pidana. Artinya, polisi sudah mengantongi calon tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemetaan calon tersangka dilakukan selama tahap penyelidikan dan penyidikan. Hingga, dari bukti yang ada mulai mengerucut kepada seseorang.
"Untuk pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada," ucap Rusdi kepada wartawan, Selasa, 14 September.
Meski menegaskan ada titik terang karena sudah mengantongi calon tersangka, Rusdi menyebut jika penyidik masih terus mengumpulkan bukti pendukung.
Tujuannya, untuk menguatkan dasar-dasar penetapan tersangka. Terlebih, untuk menetapkan tersangka mesti melalui proses gelar perkara.
"Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," kata Rusdi.
Baca juga:
- Usut Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Sita Belasan Ponsel dan CCTV
- Berbaju Motif Kotak, Kalapas Tangerang Victor Teguh Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro
- Sederet Temuan Fakta Komnas HAM dari Kebakaran Lapas Tangerang
- Soal Izin Penggunaan Handphone di Lapas Tangerang, Komisi III DPR Tunggu Investigasi Polisi
Puluhan Saksi Diperiksa
Potential suspect dalam kasus ini mulai terkuak setelah penyidik memeriksa puluhan saksi. Beberapa hari lalu, penyidik memeriksa 25 saksi.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang, petugas PLN, hingga pemadam kebakaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Lapas Kelas I Tangerang. Di mana, salah satu di antaranya Kalapas.
"Kemudian ada dijadwalkan tujuh orang hari ini untuk pemeriksaan," kata Yusri.
Enam pejabat Lapas Kelas I Tangerang yang lain antara lain, Kepala Tata Usaha atau Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubagumum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan, dan Kepala KPLP.
Hanya saja, berdasarkan informasi tak semua pejabat Lapas Kelas I Tangerang yang menghadiri pemeriksaan. Sehingga, mereka yang tak hadir akan dijadwalkan ulang.
Pemeriksaan terhadap mereka dianggap penting. Kemungkinan, penyidik akan menggali perihal prosedur berbagai hal.
"Yang baru datang dua, Kalapas dan Kepala Tata Usaha dari Lapas Kelas I Tangerang," singkat Yusri.
Ada pun, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.
Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membukakan sel para korban.
Polisi menyatakan ada dugaan tindak pidana kelalaian dan kesengajaan dibalik ini. Saat ini, kasus sudah naik ke tahap penyidikan.