Jangan Ditiru, Dua Remaja Ini Berhasil Bawa Kabur Motor Tanpa Kunci T, Begini Caranya

JAKARTA - AT alias Ajat (32) warga Tambora dan HA alias AA (28) warga Palmerah tak berkutik saat diringkus anggota Reskrim Polsek Tambora. Keduanya ditangkap karena mencuri motor milik Hery Lesmana.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya telah mengamankan 2 orang pemuda karena telah bermufakat jahat mengambil motor yang bukan miliknya.

"Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil kunci motor korban," kata Kapolsek Tambora saat dihubungi VOI, Senin 13 September.

Menurut Kapolsek, kejadian terjadi pada Kamis 9 September, lalu. Kala itu, pelaku AT dan HA bertemu di sekitar Jalan Jamblang I, Jakarta Barat. AT kemudian mengajak HA membeli bensin di sekitar kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Setelah membeli bensin, kemudian para pelaku pulang kembali menuju tempat nongkrong semula. Kemudian pada Jumat 10 September sekitar pukul 03.00 dini hari, mulai muncul niat jahat pelaku AT untuk melakukan kejahatan dengan cara masuk ke rumah Hery Lesmana melalui jendela.

Ketika pelaku AT berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada di atas kulkas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor korban dan keluar lagi lewat jendela.

AT kemudian membawa motor curiannya dan menemui HA di warung kopi. Setelah mendapatkan motor incarannya, kedua pelaku pun kabur.

Kedua pelaku ini ditangkap setelah korban membuat laporan ke Polsek Tambora atas kasus pencurian. Berangkat dari adanya laporan tersebut, tim opsnal Polsek Tambora bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi-saksi.

"Di lokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban," katanya.

Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku AT dan HA yang bekerja sebagai pedagang. Keduanya ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," ujarnya