Bagikan:

KOTA SERANG – Remaja laki-laki berinisial MK (22) dijadikan tersangka oleh Polresta Serang Kota atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi yang dilakukan MK membawa kabur satu unit motor, dilakukan tanpa menggunakan kunci T.

MK melakukan aksi pada hari Sabtu, 12 Maret, sekira pukul 05.30 WIB di parkiran Warung Internet (Warnet) F2, di Jalan Ayip Usman No.12, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam warnet, kemudian mengambil kunci motor yang ada di atas meja, dimana korban pada saat itu sedang tertidur," terang Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui rilis yang diterima, Senin, 14 Maret.

Namun, lanjut Maruli, aksi MK terekam CCTV yang terpasang di sudut bangunan warnet. Dalam rekaman video CCTV, MK terlihat jelas membawa motor Honda Beat dengan Nopol A 5665 DF, milik korban, inisial JN.

“Setelah mendapat laporan, kita melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)" ujar Maruli.

Kata Maruli, tak lama setelah pelaku membawa kabur motor korban, pihaknya langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.

"Setelah sepeda motor saya hilang, saya melihat CCTV dan mengetahui yang mengambil sepeda motor saya adalah salah satu pengunjung Warnet. Kemudian saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang dan Alhamdulillah pelakunya tertangkap serta sepeda motor saya dapat ditemukan," terang JN.