Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diimingi-imingi Pindah ke Tempat Lain Tapi Harus Mengundurkan Diri Lebih Dulu

JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diiming-imingi pindah ke tempat lain. Hanya saja, mereka diminta lebih dulu menandatangani surat permohonan penyaluran kepada Pimpinan KPK.

Menurut sumber VOI, tawaran ini menindaklanjuti rapat pimpinan KPK dan sudah ada beberapa orang yang ditawari oleh pejabat di struktural KPK. Terutama, mereka yang tak begitu bersuara keras.

Senada, sumber lain membenarkan jika ada beberapa pegawai yang ditawari untuk mengisi surat permohonan penyaluran. Namun, tak jelas apa persyaratan dan pertimbangan dipilihnya pegawai tertentu karena mereka akan ditawari melalui pesan tertulis atau telepon.

Selain itu, penyaluran ini harus diawali dengan pengajuan surat pengunduran diri kepada pimpinan komisi antirasuah. Surat tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi KPK untuk menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat terhadap pegawai TMS yang setuju menerima tawaran tersebut.

Meski begitu, iming-iming tersebut tidak membuat puluhan pegawai yang tak lolos TWK menjadi tergiur. Mereka justru merasa keberatan karena adanya ketidakjelasan program tersebut terutama berkaitan dengan posisi apa yang akan diberikan hingga apakah tawaran ini berlaku bagi seluruh pegawai yang dinyatakan TMS.

Tak hanya itu, mereka juga kompak untuk tidak menggubris tawaran tersebut dengan tidak memberikan surat pengunduran diri seperti yang diminta sebelum menandatangani surat permohonan penyaluran.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK awalnya dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Dari jumlah tersebut, 24 pegawai di antaranya bisa dibina meski belakangan hanya 18 pegawai yang ikut pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Sehingga total pegawai yang dianggap tak bisa dibina dan tak mau menjalankan pelatihan karena permintaan mereka akan kejelasan hasil TWK belum diberikan berjumlah 56 orang. Nantinya, puluhan orang ini akan dipecat pada akhir Oktober sesuai batas pelaksanaan alih status.

Namun, mereka tetap melakukan apalagi, pelaksanaan TWK ini disebut mengalami maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang sesuai temuan Ombudsman RI. Sementara temuan Komnas HAM menyebut terjadi 11 pelanggaran hak asasi dalam tes tersebut.

Pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi.

Isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.