Ternyata Anies Wajib Bayar Commitment Fee Formula E 5 Tahun, Bila Tidak akan Wanprestasi yang Bisa Digugat

JAKARTA - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta mengirimkan surat laporan mengenai rencana kegiatan Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Surat ini dilayangkan pada tanggal 15 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, Dispora DKI mengingatkan Anies untuk melunasi kewajiban membayar commitment fee Formula E selama 5 tahun.

Rinciannya, sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 24,2 juta poundsterling, sesi 2022/2023 26,6 juta poundsterling, dan sesi 2023/2024 29,2 juta poundsterling.

"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," tulis surat yang dikutip pada Senin, 13 September.

Sesuai dengan Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.

Itu artinya, Anies wajib membayar commitment fee Formula E sesi 5 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Sebab, hal itu sudah disepakati dalam MoU.

Jika Anies melanggar perjanjian tersebut, maka rencana gelaran Formula E akan dicap sebagai wanprestasi dan dapat digugat dalam arbitrase internasional.

"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," tulisnya.

Sejauh ini, Anies sudah membayar commitment fee yang dibayarkan tahun 2019 sebesar 20 juta pound sterling atau setara Rp360 miliar, commitment fee pada 2020 sebesar 11 juta pound sterling atau setara Rp200 miliar, dan bank garansi sebesar 22 juta pound sterling atau Rp423 miliar.

Pengiriman surat laporan ini dibenarkan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak. Gilbert telah mengonfirmasi perihal surat tersebut kepada Dispora DKI.

"Sudah dikonfirmasi, itu benar," ucap Gilbert dalam pesan singkat.