Bea Cukai Kudus: Modus Peredaran Rokok Ilegal Makin Banyak, Termasuk Penjualan Online
JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang ditawarkan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce dengan menangkap pelaku beserta barang bukti rokok ilegal.
"Modus peredaran rokok ilegal memang semakin banyak. Ternyata tidak hanya melalui transaksi langsung, melainkan ada yang memanfaatkan penjualan secara daring," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada Selasa, 7 September itu dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan analisa penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia.
Selanjutnya didapati kesimpulan bahwa pada hari Selasa, 7 September sekitar pukul 18.00 WIB akan dilakukan pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.
Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus segera diterjunkan menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok.
Baca juga:
- Produsen Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Madura Ditindak, Hukumannya Didenda dan Ditegur
- Kenaikan Tarif Cukai Tembakau Bencana Bagi 7 Juta Petani, Legislator PKB Minta Pemerintah Bijak
- Kemenkeu Bawa Kabar Gembira untuk Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, dkk: Pemerintah Gelontorkan Insentif Puluhan Triliun Tunda Bayar Pita Cukai Rokok
- Pemerintah Sebut Penyelundupan Kian Marak di Masa Pandemi, Bea Cukai: Paling Banyak Rokok
Hasilnya, diperoleh empat slop atau 40 bungkus dan delapan paket berisi total 107 slop rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu serta mengamankan pelaku berinisial F (23).
Dari keterangan pelaku disebutkan bahwa terdapat rokok ilegal di sebuah rumah di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan Jepara dengan jumlah barang bukti sebanyak 34 bal dengan jumlah setiap bal sebanyak 200 bungkus serta 201 slop tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Sehingga total barang bukti yang diamankan 183.640 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp138,35 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp90,92 juta.
Di desa yang sama pada tanggal 10 September 2021, Tim Bea Cukai Kudus kembali mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 918.350 batang dengan perkiraan nilai barang Rp936,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp615,58 juta.
Pemilik barang berinisial "BU" sekaligus pemilik bangunan dan sarana pengangkut serta seluruh barang bukti pelanggaran Undang-undang Cukai tersebut dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.