Polisi Tangkap Pria yang Perkosa Anak Tirinya di Banyuwangi
BANYUWANGI - Polisi menangkap ST, pria asal kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. ST diduga memperkosa anak tirinya yang masih berumur 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priambodo peristiwa itu terjadi pada bulan Agustus. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi.
Pencabulan dilakukan di rumahnya. Korban sempaat memberontak. Tapi pelaku tetap mencabuli korban.
Baca juga:
Korban mengetahui saat itu pelaku dalam kondisi mabuk. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Kini pelaku ditahan di kantor polisi.