Azas Tigor Minta Tim Saber Pungli Tindak Tegas Oknum Dishub DKI yang Peras Sopir Bus
JAKARTA - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai sanksi disiplin yang dijatuhkan terhadap dua petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melakukan pungutan liar terhadap sopir bus yang membawa rombongan vaksinasi dirasa tidak cukup.
"Kami minta Gubernur DKI Jakarta untuk memecat kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta yang melakukan pemerasan atau pungli," kata Azas, Kamis 9 September.
Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh Kasudinhub Jakarta Pusat terhadap kedua petugas tersebut, yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan, dan dipindahkan tempat bertugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Azas menilai sanksi tersebut tergolong ringan dibanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua petugas tersebut. Ia menilai kedua petugas tersebut layak untuk dipecat.
Selain itu, Azas juga meminta kepolisian untuk mengusut lebih lanjut tindak pemerasan yang dilakukan oleh dua petugas tersebut. Ia mengatakan polisi bisa menjerat kedua petugas tersebut dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.
Baca juga:
Azas juga meminta Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pemerintah untuk mempidanakan pelaku pungli yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 423 KUHP.
"Kami minta kepolisian agar menangkap dan memeriksa kedua petugas itu karena telah melakukan tindak pidana pemerasan dan kami minta juga Tim Saber Pungli menangkap dan memeriksanya karena telah melakukan tindak pidana pungli," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah bus berisi rombongan warga miskin yang akan ikut vaksin dicegat petugas Dishub DKI di depan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Rombongan itu hendak divaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Kata Azas Tigor, rombongan peserta vaksinasi itu diperas dua oknum petugas Dishub yang mencegat.