Polda Riau Ungkap Kasus Penipuan Sembako Senilai Rp3,7 miliar
JAKARTA - Polda Riau mengungkapkan aksi kejahatan FT terduga pelaku penipuan dan penggelapan sembako senilai Rp3,7 miliar milik korban Sumarni (Mimi) pemilik UD Jaya Mandiri di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Sejak Mei 2021 korban ditipu oleh FT, anak buahnya sendiri yang diduga bekerja sama dengan kelompok lain. Dan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana tentang penipuan disertai dengan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.
Sunarto mengungkapkan kejahatan penipuan ini baru diketahui Mimi, pada 19 Agustus 2021 saat supir UD Jaya Mandiri memberitahu korban tentang kecurigaannya terhadap sales mereka, yakni FT membuat orderan fiktif.
Ia menyebutkan pada 23 Agustus 2021 FT memesan sembako lagi dari Gudang UD Jaya Mandiri atas pemesanan dari Toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak.
Setelah barang sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD. Pemesanan berlanjut pada 24 Agustus 2021, dan FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, juga atas permintaan Jo di Siak. Lalu, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD lagi.
"Karena merasa curiga, suami korban, P Manurung, dan saudaranya, A Manurung, membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD. Ternyata, Gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Di situ, mereka menyaksikan sejumlah orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari tiga unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD," katanya dilansir Antara, Kamis, 9 September.
Baca juga:
Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan ke dalam gudang tersebut ke dalam mobil dan membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.
FT mengaku selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD di bawah harga modal, dan menyuruh supir UD Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan. Berikutnya 76 faktur penjualan dilakukannya sejak Mei-24 Agustus 2021 dengan membuat orderan fiktif.
"Terduga pelaku FT membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah. Selanjutnya FT malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan senilai Rp3,4 Milyar kepada pemilik UD Jaya Mandiri. Namun FT justru menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya, berinisial NS," katanya.
FT mengaku telah menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Pertama untuk 46 faktur pembelian HD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening NS yakni orang tua FT, sebesar Rp1,4 milyar lebih selama 1 Juni-1 Agustus 2021.
Namun FT justru tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan.
"Barang Bukti yang kita amankan antara lain rekening koran Bank BRI atas nama NS, ibu FT, 76 faktur penjualan, satu unit Handphone Merk VIVO, 2 unit Handphone Merk OPPO, 2 buah cincin emas dan satu buah gelang emas," kata Sunarto.