Sebut Sanksi Oknum Dishub DKI Pungli Terlalu Ringan, Azas Tigor 'Sentil' Anies Baswedan, Jangan Pencitraan Saja
JAKARTA - Sanksi yang diberikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap dua oknum pegawainya yang terbukti melakukan pemerasan dinilai tidak tegas. Kritikan itu dilontarkan Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan kepada Dishub DKI.
"Saya pikir sanksi tersebut kurang tegas dan sulit diawasi atau dipercaya," kata Tigor saat dihubungi wartawan, Kamis 9 September.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan kepada dua oknum petugas yang terbukti melakukan pemerasan. Ada juga sanksi lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Kedua petugas itu juga dipindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat. Tigor menilai sanksi tersebut tergolong ringan jika dibandingkan dengan perbuatan pemerasan yang dilakukan kedua petugas.
"Kenapa sanksinya ringan sekali? Padahal yang dilakukan adalah pelanggaran berat yakni memeras dengan menggunakan jabatan sebagai pejabat publik," katanya.
"Sanksinya harusnya dipecat agar ada efek jera kepada publik. Pelaksanaan penindakan sanksi juga harusnya di depan publik, seperti dalam upacara," imbuhnya.
Ia menyinggung kasus sebelumnya dimana sejumlah petugas Dishub dipecat karena kedapatan nongkrong di warung di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kenapa pemerasan ini pelakunya tidak dipecat? Berarti waktu pemecatan 8 petugas (Dishub DKI, red) yang nongkrong itu hanya sebuah pencitraan dong," ujarnya.
Ia pun tak terima alasan Dishub tak memecat kedua petugas karena mereka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
"Justru karena dia PNS harus tegas dan jadi contoh dong. Nah, ketahuan kan pecat petugas beraninya PJLP (petugas kontrak Penyedia Jasa Layanan Perorangan,red), Anies berani. Jangan-jangan Anies enggak tahu nih kabar buruk pemerasan oleh pegawai dishub," ujarnya.
Pemerasan yang dilakukan dua petugas Dishub ini terjadi kepada sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi pada Selasa 7 September, kemarin. Tigor mengungkapkan, bus itu mengangkut warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur menuju Sentra Vaksinasi di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Tapi bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas dishub Jakarta sekitar jam 09.08 wib di depan ITC Cempaka Mas," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.
Baca juga:
- Viral 2 Anggota PJR Polda Metro Pungli Rp50 Ribu, Dirlantas: Kita Sanksi
- Modus-Modus Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok: Dari Tempel Stiker hingga Kerahkan Preman Asmoro
- Begal Sopir Truk Tidur, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
- Jangan Berspekulasi, Komisi III DPR Minta Publik Sabar Tunggu Hasil Investigasi Kebakaran Lapas Tangerang
"Bus disetop paksa oleh petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta," sambung Tigor.
Tigor mengetahui kejadian ini dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut. Ia mengatakan, ada dua petugas dishub yang menyetop bus tersebut berinisial SG dan H.
Mereka awalnya bertanya mengenai kelengkapan surat-surat, lalu kemudian meminta uang damai Rp 500.000.
"Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," sambungnya.
Tigor pun menyayangkan kejadian ini. Padahal pendamping Fakta yang berada di bus tersebut sudah menjelaskan dan memberitahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak vaksin.