Ternyata Jukir yang Lakukan Pungli di Cikini Abal-abal, Hanya Pinjam Seragam ke Jukir yang Asli
Juru parkir di Cikini yang diduga lakukan pungli. (Foto: Rizky Sulistio/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Dani mengambil langkah tegas. Juru parkir berinisial B yang terlibat pungutan liar di parkiran trotoar Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat akhirnya diberhentikan.

Keputusan ini diambil setelah Dishub DKI melakukan penyelidikan atas aduan salah satu korban pungli.

"Hasil pemeriksaan menjadi dasar pelaksanaan penghentian tugas (pemecatan) terhadap Sdr. B sebagai juru parkir di lokasi tersebut," kata Dani, Senin 9 Agustus.

Dani menyatakan, B telah terlibat secara tidak langsung dalam pungli di Cikini ini. B sempat sakit dan meminjamkan seragamnya ke Sigit tanpa berkoordinasi dengan Koordinator Lapangan (Korlap). Sigit selaku petugas tak resmi kemudian melakukan pungutan liar kepada pengguna parkiran.

Dishub belum bisa memastikan apakah duit pungli dari Sigit juga mengalir ke B. Namun, proses pemecatan tetap dilakukan karena Bambang dinilai telah melakukan kesalahan fatal.

"Saat ini sedang dalam proses pelaksanaan pemecatan yang bersangkutan. Sembari menunggu proses, yang bersangkutan telah dinonaktifkan," kata Dani.

Pungli parkir liar di Cikini ini dialami oleh pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan pada Senin 2 Agustus, kemarin. Saat itu Tigor dan rekannya datang dengan dua mobil dan memarkirkan kendaraan di trotoar Jalan Cikini Raya, tepatnya di depan Bakoel Koffie.