Kasus Tanah di Munjul, KPK Periksa Staf Manager Penjualan Dealer Motor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perwakilan staf manajer penjualan dua dealer motor untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta tahun 2019.

Perwakilan staf ini berasal dari dua dealer yang berbeda yaitu TDM Motor Saharjo dan Yamaha Dwi Kencana Motor. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR).

"Diperiksa sebagai saksi untuk perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur untuk tersangka AR," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 September.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, KPK telah menegaskan akan memanggil pihak yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi ini.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.