Usut Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 20 Saksi
JAKARTA - Polisi menyebut adanya dugaan tindak pidana di balik insiden kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Dugaan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
"Hal yang lain karena diduga terjadinya tindak pidana maka kita mengumpulkan alat bukti," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu, 8 September.
Beberapa alat bukti yang telah disita dan diperiksa oleh Puslabfor antara lain kabel dan beberapa instalasi listrik. Selain itu, pemeriksaan saksi pun dilakukan untuk membuktikan dugaan tersebut.
"Saat ini kita sedang melakukan (pemeriksaan) 20 orang saksi," kata Tubagus.
Puluhan saksi itu terdiri dari petugas jaga, warga sekitar, dan para narapidana. Pemeriksaan pun dilakukan di Polres Metro Tangerang.
"(Saksi) Piket penjaga tadi malam, kemudian yang kedua adalah (warga) di sekitaran dan yang ketiga adalah penghuni di blok tersebut yang masih bisa dimintai keterangan," papar Tubagus.
Nantinya, dalam proses penyelidikan akan dilakukan secara bersama-sama. Artinya, kasus dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang.
"Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan kolaborasi antara Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Polres Tangerang Kota," sambung Tubagus.
Baca juga:
Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibat kebakaran itu, 41 narapidana meninggal dunia.
Selain itu, tercatat 8 narapidana mengalami luka berat dan 72 narapidana menderita luka ringan. Mereka pun sudah dibawa ke klinik untuk menjalani perawatan.
Sejauh ini, penyebab kebakaran itupun masih didalami. Tapi, dugaan sementara penyebabnya akibat korsleting listrik.