Pemkot Malang Kawal Dugaan Pungli Insentif Tim Pemakaman COVID-19

MALANG - Pemerintah Kota Malang menyatakan akan terus mengawal upaya pengungkapan kasus dugaan adanya pungutan liar dan penyelewengan dana insentif yang seharusnya diterima oleh tim pemakaman COVID-19 di Kota Malang, Jawa Timur.

Wali Kota Malang Sutiaji, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap adanya dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tersebut.

"Saya sudah melakukan koordinasi dengan APH. Masalah pungli, siapa pun itu mencederai nilai-nilai keadilan. Hak orang lain telah diambil, itu harus dikawal, dan diberi pembelajaran," kata Sutiaji dikutip Antara, Rabu, 8 September.

Terkait dengan dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut, Sutiaji menegaskan bahwa perbuatan itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Dijelaskan pula bahwa pencairan anggaran insentif petugas dan tim pemakaman jenazah pasien konfirmasi positif COVID-19 tersebut diatur oleh DLH Kota Malang. Pemerintah Kota Malang menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika dugaan tersebut terbukti.

"Kami tidak main-main. Ini hak orang lain, kami akan bertindak tegas," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia, pemkot setempat telah menginstruksikan seluruh camat dan lurah di untuk melakukan pendataan terkait dengan jumlah pemakaman jenazah COVID-19. Hal ini mengingat pencairan dana insentif petugas pemakaman COVID-19 harus melalui laporan dari camat dan lurah.

"Semalam saya sudah instruksikan kepada camat dan lurah untuk inventarisasi masyarakat yang melakukan pemakaman mandiri," ujarnya.

Sebelumnya, pemkot setempat menyatakan adanya dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Masalahnya, hingga kini masih ada yang belum menerima insentif meskipun dana tersebut telah cair pada periode tertentu.

Pada periode Mei—September 2021, pencairan dana insentif sempat tertunda karena permasalahan surat pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan.

Dugaan adanya pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut muncul usai adanya laporan dari Malang Corruption Watch (MCW) yang menyatakan bahwa beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

Dalam laporan itu, disebutkan ada sejumlah penggali kubur yang hanya mendapatkan sebagian haknya, dan ada yang harus menerima dana insentif tidak secara penuh karena harus dipotong biaya administrasi.

Terkait dengan adanya dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota juga telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dengan laporan tersebut.