Bagikan:

MALANG - Dugaan penggelapan uang insentif tenaga pemakaman COVID-19 di Kota Malang kini diselidiki polisi. 

Tukang gali kubur ada yang mengaku tidak menerima insentif sejak Januari 2021 yang per bulannya Rp750 ribu.

Uang insentif itu hanya diterima sebanyak 3 kali pada tahun 2020, itu pun yang diterima hanya Rp500 ribu.

“Saya terima insentif itu ya hanya 3 kali pas 2020 lalu. Selebihnya gak dapat. Waktu itu kita dapat hanya Rp500 ribu, dari total yang harus saya terima sebesar Rp750 ribu,” kata Anggi, salah satu tukang gali kubur di TPU Ngujil, Selasa, 7 September.

Tak lama usai beredarnya kabar ini, Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar dimutasi. Sebelumnya, dia menyebut uang insentif pada bulan Mei-Agustus 2021, memang belum turun.

Sedangkan Wali Kota Malang Sutiaji menuturkan, pihaknya kini sedang mengusut adanya dugaan penggelapan dan tersebut. Dirinya pun sudah menginstruksikan untuk dilakukan audit.

Untuk keterlambatan pencairan dana insentif bulan Mei-Agustus 2021, terjadi karenaterhambat pengajuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Jika ditotal, insentif yang seharusnya diterima yakni sebesar Rp1,5 juta. Rp750 ribu untuk tim penggali kubur dan Rp750 ribu untuk tim pemakaman. 

“Kalau itu (Mei-Agustus) memang belum cair. Tapi kalau sebelum itu sudah cair, artinya jika belum diterima artinya ya ada penggelapan. Jelas itu nanti harus ditindak tegas,” tegas dia.

Proses audit internal atas dugaan ini kata Sutiaji sudah dilakukan. “Iya, sudah saya mintakan audit internal. Hasilnya belum, masih proses,” kata dia.

Dia mengimbau agar petugas penggali makam berani melaporkan hal ini, jika memang tidak ada kesesuaian pembayaran insentif. 

“Saya minta jangan takut-takut, kalau memang nanti ada yang mengintimidasi, akan kita lindungi,” pungkasnya.