MALANG - Polisi mendalami dugaan kasus penggelapan uang insentif tenaga pemakaman COVID-19 di Kota Malang, Jawa Timur. Terkait dugaan ini, Kepala UPT Pemakaman Kota Malang sudah dicopot.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto pihaknya akan melakukan penyelidikan dugaan penggelapan uang insentif tenaga pemakaman. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Malang.
“Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Malang dan kami akan mendalami dugaan kasus itu," ujar Budi, Selasa, 7 September.
Selain itu, kepolisian juga tengah menunggu hasil audit internal dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Selain itu, lanjut Buher sapaan Kapolresta Malang, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Malang untuk melakukan penyelidikan.
“Nanti kita lihat apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Sejauh ini, masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW), dalam laporannya menduga ada penggelapan dan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Ditemukan insentif penggali kubur tidak diberikan utuh.
Selain itu ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi. MCW menemukan dugaan pungli dari total nilai insentif sebesar Rp750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100.000.