Palak Pedagang Buah, 2 Preman di Medan yang Menantang 'Silakan Share Video' Ditangkap Polisi
MEDAN - Polisi menangkap 2 pria bernama Fikri (43) dan Roni (47) karena memalak pedagang buah di Medan. Aksi keduanya saat memalak direkam pedagang dan tersebar di media sosial.
Dalam video itu, awalnya kedua pria itu mendatangi pedagang dengan sepeda motor. Kemudian, mereka lalu meminta uang ke pedagang.
"Apa? nggak ada 'uang minum' jualan kami pun sepi. Kami pun minum air putih, bang. Kayak mana, kami mau ngasih uang minum," ujar pedagang yang dipalak.
Menyadari, dirinya divideokan keduanya lalu menyebut dirinya preman. Setelah itu mereka kabur.
"Peace, kamera mantap. Kami preman, silakan share," ujar salah seorang preman, lalu meninggalkan pedagang.
Setelah ditelusuri ternyata peristiwa terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap keduanya.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman, mengatakan peristiwa pemalakan itu terjadi Sabtu, 4 September.
"Kedua pelaku bernama Fikri (43) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Sukamaju dan RMP alias Roni (47) warga Jalan Elang Kelurahan Sei Sikambing B," kata AKP Budiman dalam keterangan, Senin, 7 September.
Menurut Budiman mendapatkan informasi video viral Polsek mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkapnya, di kawasan Kecamatan Sunggal, Minggu, 5 September malam.
"Saat kami tunjukkan video yang viral tersebut, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya," katanya.
Atas perbuatanya keduanya kini dibina. Para pelaku mengakui menyesal atas perbuatannya.
"(Mereka) juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yang melanggar hukum," sebutnya.
Baca juga:
Namun kata Budiman, meskipun pelaku sudah ditangkap, pedagang yang dipalak belum membuat laporan. Dia mengimbau agar korban tersebut segera membuat laporan, agar bisa diproses hukum.
"Hingga saat ini korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal, jadi kami mengimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu, melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya," sebutnya.