Anak Masih di Bawah Umur Dijual ke Pria Hidung Belang, Polisi Gedor Kamar Hotel
JAKARTA – Dua orang muncikari, RF dan ZSS ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kedua pelaku terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok.
Dalam rekaman video amatir, terlihat anggota polisi berpura-pura mengetuk kamar hotel yang di dalamnya terdapat anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.
Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengungkapkan, anak perempuan di bawah umur dalam video itu merupakan korban prostitusi.
"Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," terang Wan Deni Ramona kepada wartawan, Senin 6 September malam.
Baca juga:
- Ada Dugaan Pembiaran, Komnas HAM Bakal Panggil KPI dan Kepolisian Usai Pemeriksaan MS Besok
- Korban Pelecehan Seksual di KPI Tulis Surat untuk Warganet, Ini Isinya...
- Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini di RS Polri
- KPI Bebastugaskan 8 Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual
Deni melanjutkan, para pelaku menawarkan korban di media sosial. Kemudian, para pembeli bertransaksi dan bertemu di hotel.
"Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel," ujarnya.
Barang bukti yang disita petugas antara lain, pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp1,2 juta, dan kontrasepsi.
Kedua mucikari kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.