Tahanan Narkotika Meninggal dengan Luka Lebam, Istri Lapor ke Polda Sumut

MEDAN - Seorang tahanan kasus narkotika Polsek Medan Kota berinisial AP (33) diduga meninggal dengan kondisi lebam di sekujur tubuhnya. Istrinya, FI (26) melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut.

Pengacara keluarga M Sai Rangkuti mengatakan, laporan istri AP tercatat dengan nomor laporan: STTLP/1357/VIII/2021/SPKT/POLDASUMUT.

Sai menjelaskan, sebelum meninggal, AP ditangkap dalam kasus kememilikan narkoba pada 2 Agutus 2021 dengan barang bukti sabu seberat 1 gram. Selama AP ditahan, istrinya kesulitan untuk bertemu suaminya

"Menurut keterangan istrinya, selama ditahan 23 hari, baru sekali istrinya diberi, kesempatan untuk menjenguk AP. Itu pun hanya 15 menit," ujar Sai, Senin, 6 September. 

Terkait meninggalnya AP, kata Sai, keluarga mendapat informasi, kejadiannya pada 23 Agustus 2021 malam. Padahal sebelum meninggal, tepatnya pukul 22.00 WIB FI sempat, berkomunikasi dengan AP.

"Jam 22.00 WIB masih bicara dan jam 23.30 WIB sudah meninggal,'' katanya. 

Setelah meninggal, keluarga mendapat informasi dari polisi korban meninggal karena sakit. Namun anehnya saat jasad di bawa ke rumah terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuh. 

"Terdapat lebam biru di sekujur tubuh, telinga, leher dan dada," ungkapnya. 

Atas dugaan penganiyaan ini, keluarga keberatan dan melapor ke Polda Sumut. Mereka berharap siapapun pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Siapa pun pelakunya harus diproses hukum, baik tahanan atau oknum polisi sendiri. Sehingga seperti kata Kapolri, jangan ada tangis dan air mata di kantor polisi,” katanya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, akan mengecek laporan keluarga AP.

"Saya cek dulu laporannya SPKT-nya," ujar Hadi.