Diminta Komnas HAM Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, Mabes Polri: Polda Mampu Menangani
JAKARTA - Mabes Polri merespons permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, diambil alih oleh Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan Polda Kalimantan Barat mampu menanganinya. Proses penyelidikan dan penyidikan pun sedang dilakukan.
"Polda (Kalimantan Barat) mampu menangani. Kita asistensi dan bila ada permintaan pasti kita back up," ujar Agus kepada wartawan, Senin, 6 September.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut tim Polda Kalimantan Barat sudah menangkap beberapa orang pelaku. Saat ini, otak kejahatan atau pelaku utama pun sedang diburu keberadaannya.
"Tim Polda Kalbar sedang mengejar aktor intelektual peristiwa tersebut," kata Andi.
Sebelumnya, Komnas HAM) meminta kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, diambil alih oleh Mabes Polri. Sebab, kepolisian setempat terlihat tak menangani peristiwa perusakan tersebut dengan maksimal.
"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh polda di sana ya. Jadi kami minta supaya Mabes Polri turun tangan mengambil kasus ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Baca juga:
Pengambilalihan kasus perusakan itu, sambungnya, juga perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa perusakan serupa. Anam kemudian menyinggung, kasus semacam ini biasanya eskalasinya tinggi dan harus segera diatasi.
"Jadi mencegah jangan sampai terjadi di wilayah yang lain, di Kalimantan maupun di tempat yang lain. Karena tipologi dengan kasus sebelumnya, diletuskan di satu sudut yang susah diakses dan sebagainya, disebarkan melalui media sosial, akhirnya meledak di banyak tempat," jelasnya.
"Oleh karenanya kami mendorong kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di Kalimatan maupun di seluruh wilayah di Nusantara. Itu penting," imbuh Anam.
Peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat. Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang.
Atas kejadian ini, Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang sudah menangkap 10 pelaku yang diduga terkait dan akan diperiksa lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.