Oknum TNI AD Penganiaya Prada Candra di Gorontalo Jalani Proses Hukum Hingga ke Pengadilan Militer
GORONTALO – Baru-baru ini viral di media sosial kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum TNI AD yang menyebabkan tewasnya salah satu personel Yonif Raider 715/Motuliato. Keluarga korban disebut sudah melaporkan kejadian tersebut.
Sebagaimana diberitakan media, Prada Candra mulai bertugas Yonif Raider 715/MTL sejak 2 April 2021 di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo.
Kelarga Prada Candra yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara mendapat kabar Candra sakit sejak tanggal 18 Juli. Namun pada saat keluarga menuju Gorontalo, mereka mendapat kabar Candra sudah tiada.
Adanya kejanggalan dalam kasus ini dirasa pihak keluarga Prada Candra. Sebab ditemukan luka memar di badannya. Mereka pun memutuskan autopsi terhadap jasad Prada Candra pada 20 Juli.
Pihak keluarga pun mengunggah pengaduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke media sosial. Mereka menuntut keadilan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan pihaknya sudah menahan enam oknum anggota TNI yang diduga menganiaya Prada Candra.
Baca juga:
"Keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo, seluruhnya menjalani penahanan dan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka," kata Brigjen TNI Tatang Subarna, melalui keterangannya, Sabtu 4 September.
Menurut keterangan tertulis, pihaknya akan memproses para pelaku hingga ke Pengadilan Militer.
"Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021," tambahnya lagi.
Sesuai dengan arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, akan terbuka dalam proses hukum kasus ini.
"Selanjutnya, TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas," pungkasnya.