Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Kemenkominfo Awasi Keseriusan Seluruh Pengelola dan Wali Data

JAKARTA - Jagat media sosial hari ini dikejutkan dengan munculnya Sertifikat Vaksin COVID-19 milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat Vaksin itu didapati karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jokowi telah tersebar luas dan mudah diakses melalui situs KPU.

Namun, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi menyatakan informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Jokowi yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari sistem PeduliLindungi.

"Informasi NIK Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs KPU. Informasi tanggal vaksinasi Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," jelas Dedy dalam keterangan yang diterima VOI, Jumat, 3 September.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebagai Wali Data kata Dedy, bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN).

"Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia," ujar Dedy.

Sementara itu, BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Untuk meningkatkan keamanan sistem PeduliLindungi, Kemenkominfo juga telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

"Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi PeduliLindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare," kata Dedy.

"Pemerintah (akan) terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," ungkap Dedy.

Dedy menuturkan, fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.

Terakhir, Dedy mengatakan akan ada upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kemenkominfo dengan berkoordinasi bersama Kemenkes, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi," tegas Dedy.