Pegawai Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Bullying Terhadap MS Dibebastugaskan KPI Pusat
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan pegawai yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perundungan atau bullying terhadap rekan kerja mereka, MS.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulisnya. dalam keterangan yang dikutip Jumat, 3 September.
Ia mendorong agar kasus pelecehan seksual dan bullying tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dan akan mendukung penuh proses yang berjalan.
"(Kami, red) akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini," tegas Agung.
Selain itu, KPI Pusat juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap MS dan siap menyediakan pendampingan psikologis.
Baca juga:
Agung mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal dan telah meminta keterangan dari pegawainya yang diduga sebagai pelaku.
Diberitakan sebelumnya, MS menyebut dirinya menjadi korban pelecehan seksual dan bullying yang dilakukan tujuh rekan kerjanya yang lebih senior.
Salah satu pelecehan seksual yang dialaminya adalah pada 2015 lalu, ketika para pelaku beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, dan melakukan pelecehan.
Terkait dengan kasus ini, Bareskrim Polri juga turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini. Bahkan, tim penyelidik sudah dikerahkan.
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian belum bisa berkomentar banyak perihal persoalan itu. Ditegaskan, tim yang dikerahkan bakal mencari informasi dan petunjuk terlebih dulu.
Selain itu, MS juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 1 September malam kemarin. Saat melapor, dia didampingi Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah.