Pengusaha Usul Pemerintah Beri Bantuan Modal Kerja Rp600 Triliun
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan, agar pemerintah memberikan stimulus berupa bantuan modal kerja sebesar Rp600 triliun untuk penanganan sektor ekonomi yang terdampak COVID-19. Salah satunya untuk usaha padat karya.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, modal kerja ini dibutuhkan usai pemerintah memberikan restrukturisasi kredit kepada pengusaha, tidak hanya oleh korporasi namun juga sektor UMKM.
Hadiyadi berujar, beberapa usaha yang bakal menerima bantuan modal di antaranya adalah hotel dan restoran, industri transportasi darat, industri makanan dan minuman serta padat karya tekstil dan beberapa industri lainnya.
"Kami lakukan bersama dengan Kadin dan lintas sektoral kira-kira butuh bantuan modal usaha Rp600 triliun untuk setahun," kata Hariyadi, di Jakarta, Kamis, 2 Juli.
Menurut Hariyadi, seharusnya pihak perbankan dapat memberikan bunga lebih rendah yakni di bawah 10 persen atau single digit. Sebab, dunia udaha saat ini tertekan akibat pandemi. Selain itu, bantuan modal kerja juga merupakan alokasi bantuan pemerintah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga:
Di samping itu, Hariyadi menilai, bantuan yang dianggarkan pemerintah melalui penempatan dana pemerintantah senilai Rp30 triliun pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), tidak cukup. Pasalnya, dana tersebut hanya diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Sementara korporasi tidak termasuk.
"Kelihatannya bantuan itu tidak cukup kalau kita betul-betul mengarahkan ke kebutuhan semuanya. Tadi kan Rp30 triliun hanya untuk UMKM saja jadi memang mesti dihitung ulang," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendata perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan bantuan modal kerja.
Lebih lanjut, ia mengatakan, OJK bakal merekomendasikan untuk UMKM dan perusahaan-perusahaan padat karya yang terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Termasuk, mempertimbangkan kesiapan perusahaan membuka kembali bisnisnya sebelum modal ini dikucurkan.
"Kami proaktif melakukan pendataan sehingga memang fleksibel dan tentu catatannya sebelum COVID-19 perusahaan tetap baik," katanya.
Sekadar informasi, bantuan modal kerja sebelumnya telah diusulkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mempertahankan bisnisnya. Saat ini tingkat okupansi hotel sangat rendah dan biaya operasional melonjak akibat adanya kewajiban protokol kesehatan. Bahkan banyak pengusaha hotel memilih untuk menutup usahanya sementara waktu.